RSS

Arsip Tag: teori absolut atau mutlak

Dasar Pemidanaan Terhadap Para Pelaku Kejahatan Berdasarkan Pandangan Para Sarjana Hukum

Di antara para penulis barat dianut perbagai teori hukum pidana atau strafrechtstheorien, yang dasar pikirannya berkisar pada persoalan : Mengapa suatu kejahatan harus dikenakan suatu hukuman pidana ?

Teori-teori hukum pidana ini ada hubungan erat dengan pengertian subjectief strafrecht (jus puniendi), sebagai hak atau wewenang untuk menentukan dan menjatuhkan pidana, terhadap pengertian objectief strafrecht (jus punale sebagai peraturan hukum positif yang merupakan hukum pidana. Adanya pengertian subjectief strafrecht dan objectiefstrafrecht ini dapat dimungkinkan oleh karena kata recht ada dua arti, yaitu kesatu sebagai “hak” atau “wewenang”, dan kedua sebagai “peraturan hukum”. Lain halnya dengan istilah “hukum pidana” yang hanya berarti apa yang dimaksudkan dengan objectief strafrecht, sedangkan untuk pengertian subjectief strafrecht dalam bahasa Indonesia dapat dipergunakan istilah “hak mempidana”

Dengan adanya pengertian subjectief strafrecht atau “hak mempidana” ini lebih menonjol persoalan tersebut yang menjadi dasar pikiran dari teori-teori hukum pidana, yaitu agar bergeser kepada persoalan : Kenapa alat-alat negara ada hak untuk mempidana seseorang yang melakukan kejahatan ?

Terhadap “hak mempidana” ini mungkin ada pendapat, bahwa hak mempidanan sama sekali tidak ada. Hazewinkel-Suringa mengingkari sama sekali hak mempidana ini dengan mengutarakan keyakinan mereka, bahwa si penjahat tidak boleh dilawan dan bahwa musuh tidak boleh dibenci. Selain itu, penunjukan oleh guru besar wanita ini kepada para pengikut Johannes Huss (1365-1415), seorang gerejawan di Bohemen (Hussieten), yang mengingkari hak suatu pemerintah, yang tahu diri sendiri bersalah terhadap Tuhan, untuk menghukum orang lain.
Ada beberapa teori tentang Hukum Pidana yang dapat dijelaskan, yaitu : Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 25, 2011 inci HUKUM

 

Tag: , , , ,